Background
Tulisan ini ingin mengupas mengenai ekonomi syariah khususnya yang berkaitan dengan asuransi syariah dan diproyeksikan akan booming dalam waktu dekat ini terutama di tahun 2008. Kekuatan dari ekonomi Islama adalah pada karakteristik yang dimiliki oleh sistemnya antara lain kejelasan dan kemudahan, fitur yang membedakan dari system konvensional. Menggunakan data yang berasal dari Bank Indonesia, pada tahun 2005 sudah terdapat 78 perusahaan takaful yang beroperasi di seluruh dunia. Dengan menggunakan asumsi bahwa di tahun 2000 total gross premium Takaful adalah senilai USD 530 Juta, pertumbuhan rata-rata per tahun 1995-2000 adalah 63% maka diperkirakan the present gross premium Takaful telah mencapai USD 5 Miliar yang memberikan coverage terhadap aset senilai USD 20 Miliar. Sedangkan aset asuransi syariah di Indonesia pada saat ini hanya mencapai Rp 960 Miliar (1.01%) dari total aset asuransi di Indonesia yang pada bulan desember 2006 telah mencapai Rp 94,83 Triliun.
Definisi Akad
Di dalam ekonomi syariah semua transaksi bisnis harus menggunakan akad yang memiliki definisi ”pertalian ijab yang dilakukan oleh salah satu pihak yang menadakan kontrak dengan qabul yang diucapkan oleh pihak lain”. Misalnya: Amin berkata: Saya menjual buku ini dengan harga Rp 100,-. Lantas Burhan menjawab: saya beli buku itu dengan harga tersebut. Beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat pelaksanaan akad adalah pertama, bahwa akad mengingat mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing secara timbal balik. Kedua Term & Conditionnya sudah secara rinci dan spesifik. Ketiga, Bila kewajiban tidak dapat dipenuhi maka sanksi yang diterima sesuai dengan kesepakatan awal aqad. Terakhir, akad membuka kemungkinan untuk adanya berbagai jenis khiyar (opsi) sebagai tanda kebebasan transaksi antara para pihak. Akad sendiri memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi guna kelancaran transaksi bisnis antara pihak-pihak yang berkepentingan seperti yang sudah disinggung di atas. Berdasarkan tujuan Akad dapat dibagi menjadi dua macam yaitu Akad Tijari yang dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan dimana rukun dan syarat telah dipenuhi. Yang kedua adalah Akad Tabarru’ yang dimaksudkan untuk menolong dan murni semata-mata untuk tujuan sosial (baca: Ridha dan Pahala dari Allah Ta’ala).
Transaksi Asuransi Syariah
Di dalam asuransi syariah ada 3 jenis akad yang dilakukan yaitu akad pertama antara peserta dengan perusahaan sebagai pemegang amanah. Kemudian akad kedua adalah antara peserta kepada ahli waris atau penerima manfaat. Yang terakhir adalah akad antar perusahaan dengan pihak pengelola dana. Seperti di ekonomi konvensional, prinsip-prinsip investasi masih dipegang yaitu adanya return & risiko. Akad peserta dengan perusahaan asuransi syariah ada dua produk yaitu produk yang hanya mengandung unsur risiko yang terdiri dari akad Mudharabah, Wakalah, dan Tabarru’. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik dana (baca: shohibul maal) yang menyediakan seluruh kebutuhan modal dengan pihak yang mengelola usaha (mudharib) untuk melakukan suatu kegiatan usaha bersama dan keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (baca: nisbah) yang disepakati. Sedangakan Akad Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dan/atau melakukan kegiatan lain sebagaimana disebutkan dengan atau tanpa imbalan pemberian fee (baca: ujrah). Sedangakan Akad Tabarru’ sudah dijelaskan di atas. Produk kedua adalah produk yang mengandung unsur risiko dan investasi yang terdiri dari dua akad yaitu akad Mudharabah dan akad Wakalah. Akad kedua yaitu antara peserta dengan ahli waris atau penerima manfaat, return yang diperoleh dapat dihibahkan misalnya dalam bentuk education plan, dapat diwaqafkan, atau dapat sebagai dana untuk dibagikan kepada ahli waris, dan merupakan pembayaran sisa pembiayaan/hutang. Kemudian akad ketiga antara perusahaan asuransi syariah dengan pengelola dana bisa memiliki prinsip-prinsip simpanan, bagi hasil, jual beli, sewa, pengambilan fee, dan biaya administrasi.
Jenis-Jenis Produk Asuransi Syariah
Konsep pengelolaan dana juga dapat dibagi menjadi dua yaitu mekanisme kerja produk-produk non-tabungan, sebagai berikut:
mekanisme kerja produk-produk tabungan,sebagai berikut:
Apabila melihat mekanisme kerja kedua jenis produk-produk di atas maka ada pengembalian dalam bentuk surplus dan return yang menjadi bagian dari peserta dan perusahaan asuransi. Bahkan pada produk-produk yang mengandung tabungan maka return yang diperoleh oleh peserta ditambah dengan surplus dari account khusus (baca: tabarru’) dan keuntungan ini tidak diperoleh apabila peserta membeli produk konvensional.
Nilai Tambah
Beberapa nilai tambah yang diperoleh oleh peserta dari para peserta adalah yang pertama Good Corporate Governance yaitu dari mulai pembuatan produk harus disetujui terlebih dahulu oleh Dewan Syariah Nasional – MUI dan pengelola dana adalah perusahaan asuransi serta manajemen investasi syariah atau pun yang memiliki divisi syariah serta di dalam operasionalnya perusahaan pengeloa diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah – MUI untuk memastikan Syariah Compliance pada pengelola dana. Sistem pembukuan harus mengikuti kaedah syariah serta harus adanya transparansi informasi kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Kepesertaan juga bersifat terbuka dan tidak ada diskriminasi baik secara suku, agama maupun kelompok.
Instrumen-Instrumen Investasi Syariah
Apabila kita berbicara mengenai perbankan maka dunia perbankan tidak bisa dipisahkan dari asuransi, dan apabila kita berbicara mengenai asuransi maka tidak bisa kita pisahkan asuransi dengan pasar modal. Saat ini sudah cukup banyak instrumen investasi syariah yaitu saham-saham yang masuk ke dalam Jakarta Islamic Index dan Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh Bapepam, obligasi syariah ijarah maupun mudharabah korporasi ditambah lagi di awal tahun 2008 akan diikuti oleh obligasi syariah pemerintah setelah undang-undang sukuk disetujui oleh DPR, serta pasar uang yang terdiri dari Deposito Mudharabah dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
Instrumen-instrumen lainnya yang makin marak seperti Islamic REITs yaitu kesempatan berinvestasi pada real estate bagi investor melalui pasar modal serta kesempata untuk melakukan diversifikasi baik secara lokasi maupun spesialisasi real estate tersebut. Islamic REITs baru ada di Malaysia akan tetapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan bagi investor dari Indonesia untuk berinvestasi pada pasar tersebut.
Islamic Financial Planning
Asuransi syariah merupakan produk yang sangat bagus apabila kita berbicara mengenai Financial Planning baik untuk dana pensiun, pendidikan anak, dana ibadah haji maupun umroh. Asuransi Syariah berbicara dua hal yaitu produk investasi dan produk proteksi yang merupakan dua sisi dari perencanaan keuangan jangka panjang melalui produk-produk yang halal dan sudah sesuai dengan syariah.
Orang bijak bilang “sedia payung sebelum hujan”
Saya acungkan jempol buat Anda, yang sudah menyadari pentingnya memiliki proteksi. Tidak banyak lho
orang yang memiliki kesadaran berasuransi. Pertanyaannya perlindungan bagaimana yang kita butuhkan?
Bagi Anda yang masih bingung dalam memilih perlindungan mari berbagi informasi (untung dan ruginya
berasuransi) di sini http://bit.ly/bMtYPR <– terbuka untuk umum dan dibantu oleh ahli keuangan
AidilAkbar, Safir Senduk, dll…
Posted by riki ahmad | April 15, 2010, 2:59 pm