Disadur dari Wikipedia, the free encyclopedia
Dengan disahkannya UU tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh DPR maka dalam waktu dekat pemerintah Indonesia akan segera menerbitkan obligasi syariah di tahun 2008 ini. Instrumen ini sangat dibutuhkan pemerintah sebagai instrumen untuk mendapatkan pendanaan terutama pada APBN yang memiliki proyek-proyek seperti infrastruktur, pabrik dan lainnya dalam rangka pembangunan di Indonesia. Dengan adanya instrumen ini diharapkan dana-dana dari luar terutama dari timur tengah dan eropa dapat masuk ke Indonesia segera.
Kekayaan Negara-negara Islam karena minyak telah memberikan energi bagi pertumbuhan sukuk. Menurut Moody Pembiayaan syariah telah bernilai US$ 700 Miliar hari ini dan bertumbuh tiap tahunnya sebesar 15% selama 3 tahun dikarenakan pertumbuhan kekayaan Negara-negara Islam yang didorong oleh tingginya harga minyak dunia. Sukuk merupakan segmen pembiayaan syariah yang pertumbuhannya paling cepat pada 6 tahun terakhir. Volume Sukuk pada tahun 2007 telah mencapai US$ 97,3 Miliar dengan mayoritas berasal dari Malaysia dan Timur Tengah, dan di tahun 2008 penerbitan sukuk akan semakin besar.
Akan tetapi penerbitan sukuk di tahun 2007 tidak berarti memberikan imunisasi dari sistem pembiayaan global. Beberapa penerbit mengurungkan niatnya untuk menerbitkan sukuk termasuk Ithmar bank dan Amlak Finance, keduanya menunggu stabilnya pasar.
Secara keseluruhan volume sukuk yang diterbitkan telah meningkat sebesar 71% menjadi US$ 32.65 Miliar dibandingkan dengan 2006, transaksi juga bertambah menjadi 119 transaksi dari 109 di tahun 2006. Dimana rata-rata ukuran transaksi meningkat dari US$ 175 Juta menjadi US$ 269.8 Juta. 88 sukuk diterbitkan oleh korporasi dan 31 diterbitkan oleh negara yang dipengaruhi oleh bugdet pemerintah di timur tengah karena fiskal dan current account yang semakin surplus. Ditambah lagi sejak tahun 2006 pasar equity mengalami krisis sehingga korporasi mengalihkan pembiayaan bisnisnya kepada pasar utang.
Laporan credit research dari Moody juga menyebutkan bahwa Indonesia sebagai pasar baru yang memberikan harapan yang cerah di tahun 2008.
Sukuk (Arabic: صكوك, plural of صك sakk, “legal instrument, deed, check”) “) adalah dalam bahasa Arab merupakan nama pada sebuah sertifikat finasial dan dapat dilihat sama dengan surat utang Islam. Namun demikian, fixed income, surat utang berbasiskan suku bunga tidak diperbolehkan dalam Islam. Sehingga Sukuk adalah surat berharga yang sesuai dengan aturan Islam dan prinsip-prinsip investasi yang melarang membebankan atau membayarkan bunga. Aset pembiayaan yang sudah sesuai dengan aturan Islam dapat diklasifikasikan dapat dilakukan trading atau pun tidak di secondary market.
Pengamat memperkirakan bahwa dana pada kurun waktu 10 tahun ke depan diperkirakan asset sebesar US$ 700 – 900 Miliar under manajement sesuai prinsip-prinsip investasi Syariah. Prinsip ini merupakan bagian dari syariah (hukum Islam) akan tetapi hal ini sebenarnya dapat dilihat lebih dari sudut pandang yang lebih luas bahwa hal ini merupakan kewajiban publik/muamalat secara spiritual dan moral umat muslim.
Aset-aset berbasiskan syariah dapat diperkirakan memiliki nilai sebesar US$ 500 Miliar dan telah bertumbuh lebih dari 10% setiap tahun pada decade terakhir ini, menempatkan Dunia pembiayaan Islam di dalam global asset class pada dirinya sendiri. Di timur tengah dan Asia, Standard & Poor’s memperkirakan bahwa 20% nasabah bank akan secara spontan memilih produk2 syariah dibandingkan conventional yang memiliki kemiripan risk-return profile.
Pada periode klasik Islam definisi sakk (sukuk) – adalah sama dengan kata dasar ‘cheque’ di eropa – yang berarti sebuah dokumen yang mewakili sebuah kontrak hak, kewajiban atau keuangan yang sesuai dengan syariah. Fakta empiris menunjukkan bahwa suku merupakan produk yang secara umum digunakan di abad pertengahan perkembangan Islam untuk melakukan transfer kewajiban financial dari aktivitas trading dan aktivitas komersial lainnya.
Pentingnya perangkat sukuk dalam perspektif Islam modern terletak pada konsep sekuritasi – yang dapat dicapai melalui proses penerbitan sukuk (taskeek). Potensi terbesar adalah di dalam melakukan transform cash flow di masa yang akan datang pada asset. Sukuk dapat diterbitkan pada asset yang sudah ada (existing) atau asset baru.
Nilai pasar sukuk di akhir tahun 2006 atau US$ 50 Miliar, dan pertumbuhan exponential di tahun 2007 telah terjadi oversubscribe 5 hingga 6 kali karena perumbuhan ketertarikan para investor dari Negara eropa.
Kebutuhan adanya asset tangible
Hukum Islam mewajibkan pembiayaan hanya diperbolehkan untuk perdagangan, konstruksi pada spesifik atau asset yang dapat diidentifikasikan. Trading hutang adalah dilarang dan penerbitan surat utang konvensional (bond) tidak comply dengan hokum syariah Islam. Sehingga return yang didapat dari Sukuk dan cash flow harus terhubung ke asset yang dibeli atau yang dihasilkan dari sebuah asset ketika projeknya selesai dan bukan berasal dari income yang berasal dari pembayaran suku bunga. Kepada peminjam untuk mendapatkan compliance pembiayaan mereka harus meutilisasi asset dalam struktur ekuitas dalam sebuah perusahaan berupa tangible. Dapat dicatat di sini bahwa pembiayaan menggunakan ekuitas sudah memenuhi compliance syariah dan sesuai dengan profil risk/return dalam konsep Islam
Permasalahan Riba atau pembayaran bunga
Menurut Ibn Taimiyah bahwa hukum Islam menganggap uang sebagai alat pengukur nilai dan uang tidak boleh menjadi komoditas atau sebuah aset. Syariah mewajibkan seseorang tidak boleh menerima income dari uang (atau komoditas yang memiliki bentuk uang) saja. Penerimaan income yang berasal dari uang (bunga) adalah dilarang. Implikasinya pada institusi financial Islam yaitu trading/penjualan surat utang, piutang, atau pinjaman conventional dan credit card menjadi terlarang.
Masalah ketidakjelasan (Gharar)
Pemahaman gharar adalah ketidakjelasan dalam konteks kontrak atau keberadaan underlying asset dalam sebuah kontrak dan hal ini menyebabkan masalah bagi akedimisi muslim ketika mempertimbangkan aplikasi pada derivative. Al Ghazali menekankan konsep maslahah atau manfaat public, dan ketika sesuatu yang luar biasa dalam hal komoditas public yang belum dilakukan transaksi dan hedging atau mitigasi untuk menghindari risiko bisnis termasuk ke dalam kategori ini akan tetapi hal ini masih dalam diskusi lebih lanjut.
Kontroversi
Sukuk dianggap kontroversi karena anggapan tujuan dari penerbitan dari sukuk adalah memungkinkan keberadaan riba. Akademisi yang lebih konservatif tidak percaya bahwa mekanisme sukuk akan efektif, melihat kenyataan bahwa sukuk secara efektif mewajibkan pembayaran pada masa manfaat. Ini dapat dianggap sebagai fondasi dari riba. Sukuk menawarkan kepada investor fixed return pada investasinya yang mirip dengan keberadaan riba. Namun demikian, dalam kenyataannya bank melakukan investasi pada aset2 dan tingkat pengembalian dari asset ini dalam bentuk sewa didistribusikan pada semua periode sewa dan ini merupakan alur income yang membentuk fondasi “fixed” arus kas dan return kepada para investor. Kemudian dengan adanya underlying asset, ada rasa keamanan yang diberikan kepada investor yang membuat sukuk menjadi lebih menarik terutama kepada investor global baik muslim maupun non muslim.
Kesimpulan
Menggunakan terminology bahasa arab dan larangan yang tidak bersifat umum, pembiayaan sukuk dapat membingungkan pihak luar. Sebagai analoginya yaitu investasi yang memiliki etika atau green investing. Di dunia ini, investasi surat berharga dibatasi oleh beberapa criteria yaitu pertimbangan moral dan etika. Islamic Finance juga merupakan bagian dari global market dan tidak ada yang dapat mencegah investor konvensional dari berpartisipasi di dalam Islamic market.
Thanks for the information. Its really helpfull.
Posted by Hendry Asfahany | Maret 11, 2010, 1:06 pmproblem matika yang timbul di sukuk itu sebenernya apa?
Posted by bramanto | Agustus 4, 2010, 4:04 pmASW. akhir2 ini saya mendalami tentang wakaf tunai dan sekarang bertemu dengan sukuk yg merupakan produk syariah yg saya fikir sangat strategis untuk dikombinasikan dengan wakaf dalam konteks pemberdayaan umat,
namun sya blm faham apakah bisa wakaf tunai di kombinasikan dengan sukuk,…mohon masukan ke email ini hal2 tentang masalah ini. syukron
wassaalam
Posted by DIDIK DWI RAMADI | Februari 17, 2011, 11:12 amAlaikumussalam wr. wb.
Terus terang saya tidak banyak mendalami wakaf tunai ini. Tapi kalau dilihat dari persamaan dan perbedaan konsepnya, sepertinya wakaf ini lebih bersifat ibadah, sedangkan sukuk lebih bersifat komersial, dan sukuk merupakan produk hasil pemikiran para cendekiawan muslim modern. Terus terang kalau dikombinasi kemungkinan tidak bisa dilakukan, namun untuk memperkaya khasanah produk finansial yang Islami saya setuju, demikian.
Posted by ghifi | Februari 19, 2011, 7:52 am