Disadur dari berbagai sumber, termasuk buku oleh Muhammad Baqir Ash Shadr (Iqtishaduna: Our Economy)
Kata ekonomi sendiri memiliki sejarah panjang dalam pemikiran manusia. Sejarah yang panjang ini telah memberikan sejumlah ketidakjelasan terhadap kata tersebut yang dihasilkan oleh berbagai makna yang diterapkan kepadanya serta penggabungan sisi ilmiah dan doktrin dari makna ekonomi. Misalnya kita bermaksud mengetahui makna yang pasti dari ekonomi Islam, kita harus membedakan ilmu ekonomi dari doktrin ekonomi, serta memahami tingkat interaksi antara pemikiran ilmiah dan doctrinal. Barangkali dengannya, kita dapat memahami serta menetapkan apa yang dimaksud dengan ekonomi ‘X’.
ilmu ekonomi merupakan ilmu yang relatif baru, sementara Islam merupakan agama missioner (dakwah) sekaligus jalan hidup yang tugas utamnya bukanlan melakukan studi-studi ilmiah.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang berhubungan dengan penjelasan terperinci perihal kehidupan ekonomi, peristiwa-peristiwanya, gejala-gejala (fenomena-fenomena) lahiriahnyam serta hubungan antara peristiwa-peristiwa dan fenomena-fenomena tersebut dengan sebab-sebab dan factor-faktor umum yang mempengaruhinya.
Doktrin ekonomi dalam sebuah masyarakat pada dasarnya menunjukkan cara atau metode yang dipilih dan diikuti masyarakat tersebut dalam kehidupan ekonominya serta memecahkan setiap problem praktis yang dihadapinya.
Atas dasar ini, mustahil bagi kita untuk membayangkan sebuah masyarakat tanpa doktrin ekonomi. Sebab setiap masyarakat yang menjalankan proses produksi dan distribusi barang-barang kebutuhan harus memiliki sebuah metode yang dengannya mereka dapat mengorganisasikan aktivtas-aktivitas ekonomi. Metode inilah yang menentukan posisi doctrinal mereka, yang berhubungan dengan kehidupan ekonomi.
Tak diragukan lagi bahwa pilihan terhadap metode khusus bagi pengorganisasian kehidupan ekonomi tidak sepenuhnya bersifat sewenang-wenang. Lebih dari itu, pilihan ini selalu dilandasi oleh gagasan-gagasan dan konsep-konsep tertentu dengan karakteristik moral, keilmuan, atau lainnya. Gagasan-gagasan dan konsep-konsep tersebut menghasilkan keseimbangan intelektual dalam doktrin ekonomi yang mendasarinya. Upaya menelaah doktrin ekonomi tertentu harus dikaitkan dengan metode-metodenya dalam organisasi kehidupan ekonomi serta keseimbangan gagasan-gagasan dan konsep-konsepnya yang berhubungan dengan doktrin tersebut. Bila hendak menelaah, misalnya, doktrin kaum kapitalis yang menyerukan kebebasan, kita perlu menggali gagasan-gagasan dan konsep-konsep fundamental yang melandasi pemujaan terhadap kapitalisme dan kepercayaan pada kebebasan.
Ketika misalnya para pengusaha yang merupakan para pelopor pemikiran ekonomi modern, mengklaim bahwa persoalan jumlah kekayaan yang dimiliki setiap bangsa dari sudut pandang ilmiah merupakan tingkat di mana bangsa yang dimaksud memiliki uang tunai yang siap dibelanjakan, sebenarnya mereka bermaksud menggunakan ide ini sebagai dasar bagi doktrin komersialnya yaitu dengan perdangan luar negeri sebagai satu-satunya cara untuk meraup uang tunai dari luar negeri seraya meberlakukan kebijakan ekonomi yang menyebabkan nilai barang-barang ekspor melampui nilai barang-barang impor sehingga uang tunai mengalir ke dalam negerinya dan bersamaan dengannya terjadi pertumbuhan dalam bidang ekspor (baca: GDP)
Tatkala kaum naturalis muncul dengan penafsiran baru terhadap konsep kekayaan berdasarkan keyakinan bahwa produk-produk agricultural (pertanian dan perkebunan) bukan perdagangan dan industri adalah satu-satunya produk yang menjamin pertumbuhan ekonomi dan terciptanya nilai-nilai (ekonomi) baru, mereka pada dasarnya tengah berupaya membangun apa yang popular dalam interpretasi ilmiah dengan sebutan kebijakan doctrinal baru yang bertujuan memajukan dan mengembangkan bidang agrikultur sebagai basis bagi seluruh kehidupan ekonomi.
Kemudian muncul Thomas Robert Malthus (1766-1834) yang merumuskan sebuah teori terkenal “An Essay on The Principle of Population (1798), bahwa pertumbuhan umat manusia relatif lebih cepat dari pertumbuhan produksi agricultural sehingga secara pasti akan menggiring pada situasi kelaparan besar-besaran di masa depan umat manusia, di mana jumlah manusia jauh lebih besar dari jumlah persediaan bahan makanan. Karenanya ia menyerukan pengendalian kelahiran seraya mengajukan metode-metode moral, politik, dan ekonomi bagi seruannya itu.
Ketika kalangan sosialis menjelaskan nilai barang komersial bersumber dari kerja yang dicurahkan dalam proses produksinya, mereka mengecam sekaligus mencemooh keuntungan kapitalistik seraya menjunjung doktrin sosialisme dalam hal distribusi. Doktrin ini meyakini bahwa para buruh atau pekerja adalah satu-satunya pihak yang berhak atas hasil produksi karena pada dasarnya mereka merupakan para pencipta nilai barang produksi.
Setelah itu tibalah giliran Karl Marx (1818-1883). Ia menambahkan sesuatu yang baru pada neraca intelektual dalam persoalan doktrin ekonomi seraya mengklaim bahwa dalam ilmu sejara atau apa yang disebutnya dengan “materialisme historis” dirinya telah menemukan hukum alam yang mengendalikan sejarah. Ia menegaskan bahwa sebuah doktrin merupakan hasil tak terelakkan dari hokum-hukum tersebut. Dalam upaya mengetahui doktrin ekonomi yang seyogianya berlaku pada tahap sejarah tertentu kita harus menyelidiki hukum-hukum alamiah sejarah yang tak dapat diubah serta menemukan syarat-syarat yang berlaku pada tahap tersebut
Dalam pada itu, Marx meyakini doktrin komunis dan sosialis sebagai hasil tak terelakkan dari hukum-hukum sejarah yang mulai memproduksi doktrin tersebut pada tahap kehidupan manusia ini. Karenanya, doktrin ekonomi lalu dimasukkan ke disiplin ilmu sejarah, sebagaimana sebelumnya ia dihubungkan dengan sejumlah studi dalam bidang ekonomi
Berdasarkan ini tatkala menggunakan istilah ekonomi Islam kita tidak memaksudkannya secara langsung sebagai ‘ilmu ekonomi’ karena ilmu ekonomi merupakan ilmu yang relatif baru, sementara Islam merupakan agama missioner (dakwah) sekaligus jalan hidup yang tugas utamnya bukanlan melakukan studi-studi ilmiah. Lebih lagi, yang kita maksud dengan ekonomi Islam adalah doktrin ekonomi Islam yang diorientasikan untuk mewujudkan system Islam dalam organisasi kehidupan ekonomi yang berpijak di atas kekuatan keseimbangan pemikiran yang dikandung dan ditunjukkan doktrin ini, serta dibentuk dari gagasan-gagasan moral Islam dan gagasan-gagasan ilmiah, ekonomi, atau sejarah yang dihubungkan dengan problem-problem ekonomi atau analisis sejarah masyarakat manusia.
Sebagai contoh dalam bidang produksi:
Posisi kapitalis dalam mengarahkan produksi, doktrin ekonomi kapitalis bergantung pada harga yang ditentukan oleh penawaran (supply) dan permintaan (demand) di pasar bebas. Sistem ekonomi kapitalis yang bebas (laissez-faire) bertumpu pada perusahaan-perusahaan privat. Perusahaan2 ini dioperasikan dan dijalankan oleh para individu serta menjadi subjek keinginan dan kehendak mereka. Tiap individu tersebut menjalankan usahanya dan berproduksi sesuai hasrat serta keinginannya untuk beroleh profit yang maksimal. Profit mengikuti pergerakan harga di pasar. Jadi kapan pun pelaku usaha mengetahui pergerakan harga suatu komoditas, maka ia akan tertarik untuk memproduksi komoditas tersebut dalam skala besar guna beroleh profit yang besar. Jelas bahwa kenaikan harga suatu komoditas di pasar mencerminkan kondisi yang sehat, yakni meningkatnya permintaan akan komoditas tersebut. Kenaikan harga inilah yang dipandang oleh kapitalisme sebagai yang bertanggung jawab atas keterkaitan produksi dengan permintaan, di mana profit menjadi insentif bagi produksi. Kenaikan harga inilah yang mengarahkan perusahaan-perusahaan kapitalis dengan profit, dan peningkatan permintaanlah yang menaikkan harga. Jadi pada akhirnya produksi diarahkan oleh kebutuhan konsumen yang tercermin dari peningkatan permintaan dan kenaikan harga.
Yang menjadi kritik atas posisi kapitalisme adalah permintaan dalam pengertian kapitalis lebih merupakan interpretasi uang dari kebutuhan ketimbang kebutuhan, karena hanya mencakup sebagian tertentu darinya, yakni bahwa permintaan yang dapat meningkatkan harga di pasar adalah permintaan yang memiliki daya beli atau uang tunai untuk memenuhinya, sedangkan permintaan yang tidak didukung oleh uang tunai sehingga tidak mampu memengaruhi pasar kapitalis, tidak pula mampu menaikkan harga komoditas karena tidak memiliki uang untuk memenuhinya. Permintaan individu harus dibuktikan oleh uang, lebih jauh ia bahkan tak berhak untuk menuntut apa pun dalam kehidupan ekonomi kapitalis, kendati tuntutannya terpancar dari inti realitas kemanusian dan kebutuhan amat mendesak. Daya beli hanya dimiliki oleh orang kaya, sementara mayoritas anggota masyarakat yang memiliki daya beli rendah sehingga menderita kemunduran yang sangat
Sedangkan posisi Islam adalah sbb:
1. Guna memenuhi kebutuhan dasar seluruh anggota masyarakat, Islam mewajibkan masyarakat untuk memproduksi komoditas dalam jumlah yang cukup demi memenuhi kebutuhan tersebut secara memadai sehingga setiap individu bisa memenuhi kebutuhan pokoknya.
2. Produksi masyrakat tidak boleh berlebihan
3. Islam mengizinkan pemimpin/Negara mengintervensi produksi atas dasar justifikasi sebagai berikut:
a. Negara bisa menjamin tercapainya batas minimal produksi komoditas pokok dan menjamin tidak terlampauinya atas maksimal yang diizinkan
b. Guna menigisi kekosongan hukum sesuai dengan situasi dan kondisi actual. Negara berhak menigisi kekosongan ini demi kep;entingan umum dan demi tercapainya tujuan kehidupan ekonomi.
c. Legislasi Islam ihwal distribusi bahan-bahan mentah alami (kekayaan alam) memberi ruang bagi Negara untuk mengintervensi dan mengawasi keseluruhan kehidupan ekonmi, karena legislasi Islam dalam hal ini menjadikan direct labor sebagai syarat dasar bagi penguasaan bahan-bahan mentah alami dan perolehan hak khusus, ini artinya mustahil seorang individu menjalankan proyek besar investasi di bidang kekayaan alam tanpa ia mencurahkan kerja langsung untuk memperoleh hak atas kekayaa alam itu. Jadi otoritas hukum mengatur proses produksi bahan2 mentah alami dan industri2 pertambangan guna menciptakan usaha2 bear yang mampu mengeksploitasi kekayaan2 tersebut dan membuat kekayaan2 tersebut bermanfaat bagi masyarakat Islam Bila Negara mampu mengawasi industri2 mineral dan produksi bahan2 mentah alami, maka ia akan memegang kendali tak langsung atas berbagai cabang produksi dalam kehidupan ekonomi.