Assalamu’alaikum wr wb
Seharusnya saya berbangga menjadi orang Indonesia, karena ternyata banyak yang dapat dipelajari dari pengalaman menjadi orang Indonesia:) salah satunya adalah mengatasi krisis ekonomi seperti saat ini terjadi di seluruh penjuru dunia. Mari kita lihat tulisan saya di bawah ini yang saya sadur dan dianalisa dari beberapa referensi ketika saya melakukan studi kasus BPPN.
Latar Belakang
Kredit Macet dan Restrukturisasi Kredit
Setiap Negara dapat menggunakan pendekatan arus (flow) maupun pendekatan stock(stock) untuk menangani asset tidak lancar.
Berdasarkan pengalaman Negara-negara lain jika kredit macet yang dimaksud merupakan utang perusahaan dari berbagai macam sector yang sifatnya tidak homogeny, lebih baik jika pengelolaan asset macet tidak dipisahkan dari bank. Jika sebagian besar kredit macet berasal dari satu sector misalnya properti maka kondisi bank-bank dapat diperbaiki dengan segera dibandingkan bila aset-aset tidak lancar ini dikelola di luar bank.
Pengisolasian asset tidak lancar akan membantu bank memusatkan usahanya pada inti masalahnya. Selain itu pengelola asset tidak lancar juga mampu bekerja memaksimalkan nilai pemulihan kredit tersebut serta membatasi biaya restrukturisasi bank.
Kemungkinan lain pengelolaan kredit macet adalah melalui pembelian kredit macet oleh institusi pemerintah dengan harga di bawah harga pasar, tetapi bank yang bersangkutan tetap mengelola kredit tersebut. Hasil pemulihan kredit nantinya akan dibagi dua antara pemerintah dan bank. Kesulitannya adalah pengaturan seperti ini biasanya tidak memberikan insentif pada bank untuk menuntut pengembalian kredit maupun pengelolaan agunan yang biasa diperolah secara maksimal. Misalnya sebuah bank yang memiliki kredit macet sedang mempertibangkan banyak sumber-sumber (dana) yang harus dikeluarkannya untuk mengelola kredit tersebut. Nilai kredit macet yang berhasil dipulihkan merupakan fungsi non linear dari pembelanjaan atau jumlah dana yang harus ditanggungnya dalam menghadapi tiga jenis kredit macet yakni yang berasal dari debitor baik, debitor nakal, dan debitor kurang baik. Debitor baik didefinisikan sebagai debitor yang mengalami kesulitan sementara akibat krisis ekonomi yang terjadi sehingga gagal membayar tepat waktu dan atau debitor yang sudah menyerahkan agunan dengan nilai lebih tingggi dari pinjamannya. Debitor nakal didefinisikan sebagai debitor yang tidak dapat mengembalikan pinjamannya serta menyerahkan agunan yang nilainya sangat tidak sebanding dengan nilai pinjamannya atau debitor yang sama sekali tidak mau menyerahkan agunan atas pinjamannya tersebut. Sedangkan debitor yang kurang baik adalah debitor yang pada dasarnya memiliki kemampuan untuk membayar akan tetapi selalu berusahaa untuk tidak membayar kembasli pinjamannya dan atau debitor yang telah menyerahkan agunan dengan nilai yang sebanding dengan pinjamannya tetapi debitor tersebut masih harus diawasi secara ketat untuk memenuhi kewajibannya termasuk dalam mengelola asset-aset yang ada agar tidak terjadi penyelewangan terhadap penggunaan cash flow dari asset-aset tersebut.
Bersambung ke bagian ke 2…
Diskusi
Belum ada komentar.