Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Tulisan saya sebelumnya berbicara sedikit mengenai tujuan pengelolaan kredit macet dan saya juga bekerja di Bank yang mengelola kredit macet yang tidak mudah karena berbagai kepentingan dari perusahaan-perusahaan raksasa yang memiliki koneksi dengan para penguasa. BPPN di masa aktifnya mendapatkan banyak kritikan maupun dukungan dari berbagai pihak, tingkat keefektifan penyelesaian kredit macet oleh BPPN juga menjadi polemik karena begitu besar biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk meyelesaikan rekstrukturisasi (“penjualan”) utang. Akan tetapi penulis tidak membahas lebih jauh mengenai hal ini. Dalam hal ini tulisan ini sedikit teknis karena memang permasalahan lebih mikro. Mudah-mudahan bermanfaat:
Strategi Restrukturisasi asset yang diterapkan oleh BPPN adalah :
- Pengelompokan utang perusahaan berdasarkan besaran utang, prospek usaha dan potensi pengembalian nilai, dan itikad baik debitur (kooperatif atau non kooperatif debitur).
- Pengelompokan proses restrukturisasi utang berdasarkan konsep one obligor. Dalam hal ini BPPN bekerjasama dengan pemegang saham pengendali masing-masing group dalam merencanakan dan melaksanakan restrukturisasi utang perusahaan2 group tersebut.
- Restrukturisasi utang perusahaan skala besar
- Outsourcing utang berskala menengah, kecil, dan ritel. Dalam hal ini BPPN menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengelola aset2 ini termasuk dalam penjualan aset2 tersebut.
- LItigasi diterapkan pada debitur yang tidak kooperatif.
Dalam menerapkan strategis di atas BPPN menerapkan beberapa klasifikasi dan karakteristik menerangkan strategi tersebut di atas, misalnya:
Klasifikasi A memiliki karakter Prospek usaha baik dan itikad baik maka solusi yang diambil melakukan:
- Restrukturisasi utang
- Penjualan asset oleh debitur
- Konvensi utang menjadi saham
Klasifikasi B memiliki karakter Prospek usaha tidak baik tetapi itikad baik maka solusi yang diambil melakukan:
- Penbambahan Modal
- Asset Swap
- Konvensi utang menjadi saham
Klasifikasi C memiliki karakter Prospek usaha baik tetapi itikad tidak baik maka solusi yang diambil melakukan:
- Litigasi
- Penyitaan
Klasifikasi D memiliki karakter Prospek usaha tidak baik tetapi itikad tidak baik maka solusi yang diambil melakukan:
- Pailit
- Likuidasi
Untuk melaksanakan program restrukturisasi asset, BPPN akan melalui tahapan sebagai berikut:
- Bila kredit adalah kredit perusahaan milik Negara maka restrukturisasi kredit akan dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan dan atau Menteri Negara BUMN
- Bila kredit tersebut adalah kredit perusahaan dimana BPPN adalah pemegang saham maka penanganannya dilakukan secara win-win solution, hingga tidak ada konfilik atau benturan kepentingan. Restrukturisasi kreditnya dikoordinasikan antara Aset Manajemen Investasi dengan AMK.
- Bila kredit tersebut adalah kredit perusahaan di bidang multifinance maka BPPN akan melakukan evaluasi lebih jauh terhadap penyelesaian asset termasuk alternatif litigasi
- Kredit yang tidak termasuk dalam kategori di atas akan dibagi menurut klasifikasi yang ditentukan dan ditangani sesuai dengan ketentuan penylesaian berdasarkan klasifikasi tersebut
- Kredit yang tersisa di dalam portfolio BPPN akan diujal dalam program penjualan asset atau diserahkan kepada bank.
- Proses klasifikasi perusahaan yang mempunyai kredit pada BPPN adalah tersebut di atas.
Alternatif restrukturisasi yang digunakan oleh BPPN adalah:
- Penyelesaian utang dengan penjadwalan ulang pembayaran (rescheduling) dengan melihat kemampuan cash flow perusahaan
- Tenggang waktu pembayaran maksimum selama 2 tahun dengan tetap mengacu pada kemampuan cash flow
- Untuk kasus tertentu bisa dilakukan dengan memberikan penghapusan denda
- Penghapusan sebagian dari bunga tertunggak, juga dilihat kasus per kasus
- Pemegang saham dapat diminta untuk menyetorkan tambahan modal guna mengurangi beban perusahaan
- Penjualan asset korporasi
- Konversi utang menjadi obligasi atau instrument lainnya (kuasai ekuitas)
- Pemberian insentif khusus dalam crash program.
Sedikitnya ada 6 (enam) prinsip restrukturisasi yang dilakukan oleh BPPN.
1. Memaksimalkan recovery dengan menggunakan perangkat hukum PP 17 tahun 1999, perlakukan yang sama untuk semu obligor, restrukturisasi dilakukan secara komersial dan berdasarkan kemampuan cash flow perusahaan, first loss ditanggung oleh existing shareholders dan konversi utang menjadi kepemilikan saham
2. Proses yang transparan, independen dan fair dengan menggunakan jasa pihak ketiga, mengimplementasikan good corporate governance (GCG), honour other creditors dan publikasi debtor uncooperative dan minimalisasi moral hazard.
3. Mempertahankan nilai perusahaan, dengan melakukan restrukturisasi pinjaman, konversi pinjaman terhadap ekuitas, control manajemen, serta merger dan akuisisi
4. Mempertahankan tenaga kerja, melalui program pemerintah untuk mendukung usaha kecil dan menengah (UKM) guna menyerap tenaga kerja dan mendukung industry padat karya
5. Berorientasi ekspor, dengan menyediakan fasilitas pembiayaan dan membangkitkan kembali sector perbankan untuk memperbaiki likuiditas.
6. Kerjasama dengan prakarsa Jakarta melalui konsep persetujuan satu paying dan penyaluran pembiayaan.
Berdasarkan prinsip tersebut di atas BPPN melakukan klasifikasi terhadap debitur untuk prospek usaha dan itikadnya.
Prospek usaha yang baik memenuhi berbagai criteria seperti:
- Memiliki potensi untuk mendapatkan arus kas yang positif
- Memiliki efek ganda terhadap industry lain
- Mendayagunakan sumber daya manusia (SDM)
- Memiliki produk atau jasa yang prospektif, dan
- Memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing
Sedangkan debitur yang memiliki itikad baik adalah:
- Debitur yang berinisiatif dan secara aktif bernegosiasi dengan kreditur
- Menganut prinsip keterbukaan
- Taat dalam mengikuti jadwal yang telah disepakati bersama
- Berkeinginan untuk menanggung kerugian, dan
- Menyiapkan proses restrukturisasi
Dalam kondisi restrukturisasi NPL di AMC-BPPN tidak efektif, penjualan aset-aset kredit macet (NPL) ini menjadi tidak bisa dihindari. Tekanan target APBN memaksa BPPN untuk mempercepat penjualan aset.
Maka, sejak tahun 2002, dimulailah Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) secara besar-besaran. Beda program ini dengan penjualan aset kredit sebelumnya adalah aset kredit dijual dalam keadaan apa adanya dan tidak direstrukturisasi. Program Penjualan Aset Kredit – Program Penjualan Langsung (PPAK-PPL) adalah program penjualan secara langsung terhadap portfolio kredit dengan harga penjualan yang sudah ditetapkan minimum 70% dari nilai nominal portfolio kredit tersebut.
Dalam pembelian aset PPAK, beberapa bank rekap, seperti Bank Mandiri, membentuk konsorsium dengan beberapa mitra, yang notabene adalah perusahaan sekuritas. Pola konsorsium secara ringkas adalah sebagai berikut :
1. Menurut Perjanjian Konsorsium, investor haruslah pihak yang tidak terafiliasi dengan debitur asal.
2. Bank membiayai 99 persen dari pembelian aset PPAK, sedangkan mitranya hanya perlu menyediakan 1 persennya. Pembayarannya dengan tunai dollar AS atau rupiah yang ditransfer ke rekening BPPN di Standard Chartered Bank, bukan dengan obligasi rekap sebagaimana diatur dalam clearing system BPPN.
3. Aset kredit macet (NPL) kemudian dibagi menjadi dua bagian, yakni porsi sustainable masuk ke bank dan porsi unsustainable masuk ke mitra.
4. Sustainable loan ini kemudian diubah menjadi hutang baru di bank dengan nilai nominal 99 persen dari harga yang didapat dari PPAK.
5. Unsustainable kemudian diubah oleh mitra menjadi Obligasi Konversi Wajib dengan debitur asal, yang kemudian harus dijual lagi ke investor yang wajib dibawa oleh mitra. Mitra dan investor juga diharuskan mendapatkan persetujuan pemegang saham debitur asal. Tak jelas bagaimana nilai konversi hutang saat diperhitungkan jadi saham.
Diskusi
Belum ada komentar.