Can Happiness Bring Money, Then?

happiness_in_islam_part_1_of_3_-_concepts_of_happiness_001Assalammu’alaikum Wr. Wb. (Was: Lanjutan tulisan Does Money Bring Happiness?

Kebahagiaan tidak datang melalui resep dokter walaupun ada sebagian orang yang mengkonsumsi obat2an anti depressants terutama yang mengalami sakit mental, namun obat-obat tersebut tidak akan membantu memberikan kebahagiaan

Salah satu jalan menuju kebahagiaan adalah melalui yang disebut “flow” yaitu melalui kegiatan yang menyenangkan menurut psykolog Mihaly Csikzentmihalyi seperti yang ditemukan pada seorang atlit, pemusik, penulis, pemain game, dan pelaku keagamaan, mereka semuanya dapat merasakan persaan tersebut.  Kebahagiaan datang terasa lebih sedikit pada apa yang anda lakukan dibandingkan bagaimana anda melakukannya.

Sonja Lyubormisky peneliti dari universitas california menyarankan kita untuk membuat sebuah daftar berisisi segala sesuatu yang membuat anda bahagia di dalam hidup kita, seperti melakukan perbuatan baik kepada orang lain, memaafkan orang-orang yang  anda anggap musuh atau yang berperilaku buruk, menghargai kesengan-kesenangan kecil dalam hidup, memperhatikan kesehatan anda, berlatih untuk selalu dapat berpikiran positif, dan memanfaatkan waktu dan tenaga lebih untuk hubungan persahabatan serta hubungan  bersama  keluarga.  Menurutnya, biasanya orang yang paling bahagia adalah orang yang memiliki persahabatan yang kuat

Penelitian menunjukkan bahwa seseorang yang berterima kasih, optimis, dan pemaaf mendapatkan pengalaman lebih baik dengan kehidupannya, lebih bahagia, tidak mudah terkena serangan stroke, dan mendapatkan income lebih tinggi! Dan apabila orang tersebut membuat dunia menjadi lebih baik, maka hal itu adalah bonus dari kehidupannya.

Diener juga mengatakan berdasarkan data yang dikoleksinya, dia mengevaluasi kebahagiaan pada orang-orang yang menjadi obyek penelitiannya, biasanya memiliki sistem immune (baca: pertahanan tubuh) terhadap penyakit lebih baik, menjadi warga yang baik pada pekerjaannya, mendapatkan income lebih baik, kondisi perkawinan yang lebih baik, lebih sosial, dan lebih tabah dalam menghadapi berbagai macam kesulitan hidup.

Sebaliknya, ketidakbahagiaan menurut Easterbrook dari Brooking Insititute adalah merupakan kondisi default (baca: kondisi given dalam kehidupan) karena sebenarnya untuk tidak bahagia seseorang tidak dibutuhkan untuk melakukan apapun dibandingkan dengan orang yang ingin bahagia.

Jika kita ingin menemukan hal-hal yang kita keluhkan, dengan mudah kita akan menemukannya.  Dibutuhkan usaha keras untuk mendapatkan kebahagiaan di dalam kehidupan, sayangnya kebanyakan orang tidak melakukannya.  Seseorang lebih suka melalui kehidupan yang tidak sulit karena sebenarnya lebih mudah menjadi tidak bahagia dibandingkan dengan menjadi bahagia.

Insya Allah bersambung…

Does Money Bring Happiness?

71014_moneyhappiness_vl-vertical

Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Ini adalah pertanyaan sepanjang masa, tidak pernah ada jawaban yang sangat memuaskan walaupun dari sudut pandang ilmu pengetahuan, sudah terdapat jawaban-jawaban yang empiris yang kemudian dilengkapi lagi dari sisi agama termaktub dalam ajaran-ajarannya. 

Orang-orang dengan pendapatan Rp 500 juta per tahun lebih bahagia dibandingkan  dengan orang-orang yang memiliki pendapatan 24 juta per tahun. Namun orang-orang yang memiliki pendapatan Rp 3 Miliar per tahun tidak lebih berbahagia dibandingkan dengan yang memiliki pendapatan Rp. 500 juta per tahun.

Kalau Anda sudah menonton film “Slumdog Millionaire”? Film ini menceritakan kehidupan orang miskin yang tinggal di daerah kumuh di Mumbai, dan kemudian cerita berlanjut ketika seorang pemuda miskin menjadi yatim piyatu sehingga terpaksa menjadi anak jalanan.  Dan bagaimana suasana di India terutama di perkotaan seperti Mumbai (dalam film tersebut) yang terasa berat.  Sama dengan kondisi negara republik yang juga tidak lebih ringan, banyaknya pengangguran dan angka kemiskinan yang tinggi merupakan fenomena tersendiri. TV hiburan “Who wants to be a Millionnaire” menjadi favorit pemirsa televisi,  karena acara tersebut menjanjikan ketegangan, sedikit pertaruhan, dan ketenaran karena ditayangkan di TV dengan iming-iming hadiah uang yang besar. Barangkali kalau ada produser film yang membuat film tentang kehidupan keras dan nyata di Jakarta, film tersebut juga akan mendapatkan Oscar seperti film Slumdog Millionaire.

Menurut Survey yang dilakukan oleh Daniel Gilbert secara global untuk mengetahui pendapat orang-orang mengenai level kebahagiaan mereka menggunakan ukuran skala 1-7,  dimana skala 1 berarti “Tidak puas dengan kehidupan Saya”, sedangkan skala 7 bararti “Sangat puas dengan kehidupan saya”. Ternyata orang-orang yang homeless yang disurvey di India memberikan skala 2,9 terhadap kondisi mereka, namun mereka yang hidup dan tinggal di daerah kumuh melakukan rating terhadap diri mereka pada skala 4,6.  Orang-orang yang hidup di Greenland yang tidak memiliki kehidupan mewah atau peternak sapi di daerah Kenya yang tidak memiliki listrik atau air bersih merating diri mereka pada skala 5.8.  Milyuner yang disurvey di Amerika Serikat merating diri mereka pada skala 5,8.  Menurut penulis ”Stumbling happiness” Daniel Gilbert (2006) orang-orang dengan pendapatan Rp 500 juta per tahun lebih bahagia dibandingkan  dengan orang-orang yang memiliki pendapatan 24 juta per tahun. Namun orang-orang yang memiliki pendapatan Rp 3 Miliar per tahun tidak lebih berbahagia dibandingkan dengan yang memiliki pendapatan Rp. 500 juta per tahun.

Membandingkan uang dengan kebahagiaan tidak  semudah yang diperkirakan. Kebahagiaan  sifatnya tidak materiil (baca: immaterial) sedangkan uang sifatnya materiil.  Banyak sudah para ilmuwan, ekonom berbicara mengenai uang dan kebahagiaan.  Dulu memang banyak yang berkata bahwa kebahagiaan dapat diukur dengan tingkat pendapatan seseorang, namun dengan berjalannya waktu dan apalagi kita berbicara mengenai ajaran spiritual, ternyata uang tidak selamanya membawa kebahagiaan (lihat hasil survey di atas), malahan bisa jadi uang menjadi sumber malapetaka, dan untuk mencegahnya uang harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih dari sekedar mencari keuntungan pribadi (baca: irrational exuberance).

Kalau kita membandingkan sesuatu, maka paling mudah adalah membandingkan sesuatu yang sama. Sebagai contoh uang yang sifatnya materiil bisa dibandingkan dengan makan dan minum yang sifatnya juga materiil. Kita makan dan minum dengan menu yang sama setiap saat, tentunya bosan. Kita juga lapar mata ketika melihat berbagai jenis makanan yang tersedia di sebuah pesta perkawinan, dan inginnya semuanya dicicipi akan tetapi, apa daya kapasitas perus kita terbatas, baru mencoba dua-tiga menu sudah terasa kekenyangan.  Beberapa individu dapat memoderasi nafsu ini namun, beberapa yang lain belum tentu bisa.  Kenikmatan makan dan minum menjadi berkurang ketika kita mulai merasa cukup (baca: kenyang), sehingga kita tidak butuh lagi asupan makanan dan minuman yang malah dapat menimbulkan akibat buruk seperti penyakit (baca: A Theory of Human Motivation oleh Abraham Maslow).

Lain lagi ceritanya ketika uang pada saat kita butuhkan untuk membeli kebutuhan dasar,  sangat berkolerasi langsung misalnya untuk membeli rumah, kendaraan, sandang, kebutuhan sehari-hari, kebutuhan anak sekolah, asuransi kesehatan, asuransi jiwa.  Kita akan merasa lebih bahagia ketika kita dengan susah payah dapat memenuhi kebutuhan dasar ini yang juga digambarkan oleh teori di atas yang ditulis lebih dari 65 tahun yang lalu.

Menurut Diener dan Seligman, “Ketika kebutuhan dasar kita terpenuhi, kebahagiaan tidak melulu mengenai perbedaan jumlah pendapatan, akan tetapi lebih sering karena faktur-faktor seperti hubungan sosial dan kecintaan akan pekerjaannya.”Peneliti lain menambahkan ”Kesadaran bahwa kehidupan memiliki arti seperti keberadaannya di lingkungan masyarakat, atau dalam sebuah kelompok/grup, atau hidup di alam demokrasi yang menghargai hak-hak manusia serta aturan hukum.”

(afwan)

Insya Allah bersambung…

 

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:

a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:

a.seni dan budaya;

b.adat istiadat; dan

c.ritual tradisional.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III

PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17

1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

PENCEGAHAN

Bagian Kesatu

Peran Pemerintah

Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28

(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI

PEMUSNAHAN

Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;

b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;

c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan

d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:

a.pembekuan izin usaha;

b.pencabutan izin usaha;

c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau

d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b

Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl)
Tags: isi RUU Pornografi, RUU Pornografi, UU Pornografi

Pajak PPh Obligasi Berkurang Menjadi Hanya 15%

Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan info dari Kompas kemaren, pajak obligasi baik untuk kupon maupun diskonto harga bagi investor dalam negeri telah berkurang dari 20% menjadi 15% sesuai Peraturan Pemerintah no.6 Februari 2009, sehingga diharapkan dapat meningkatkan antusias para investor dalam negeri dan merupakan berita baik bagi penerbitan obligasi di dalam negeri

Namun hal ini tidak berlaku bagi investor luar negeri yang masih tetap bertengger di 20%. Kalau dibandingkan dengan malaysia masih tidak sepadan karena mereka sudah menghilangkan pajak untuk investor individu dan perusahaan, di S’pore & Vietnam juga 0% untuk investor individu.

Padahal pemerintah sangat memerlukan instrumen obligasi ini untuk membiayai APBN yang saat ini diperkirakan akan defisit sebesar 2.6% dari PDB atau sekitar Rp. 137 Triliun.  Instrumen yang bisa diunggulkan saat ini seperti sukuk, baik sukuk reguler, sukuk global, sukuk retail, termasuk sukuk yang mempunyai tenor pendek seperti Islamic Treasury Bills.

Asset yang akan dijaminkan untuk kepentingan instrumen ini diperkirakan mencapai Rp. 55 Triliun, walaupun yang sudah disetujui baru sekitar Rp. 13 Triliun.

Sedangkan pajak reksadana fixed income sampai dengan tahun 2010 masih tetap 0% kemudian menjadi 5% sampai 2013, dan di tahun 2014 menjadi 15%

The Great Beginning for Sukuk Retail Inaugural Offering in Indonesia

Assalammu’alaikum wr. wb.


Menurut laporan dari Standard Chartered penjualan sukuk retail perdana di Indonesia sudah mencapai 57% dari target yang ditetapkan yaitu Rp. 1,7 Triliun atau sekitar Rp. 969 Miliar.  Hal ini sangat menggembirakan bagi pemerintah karena dengan permintaan yang antusias dari para investor individu maka pemerintah akan dapat menutup defisit anggaran APBN 2009 yang ditargetkan akan defisit sebesar 2,5 % dari GDP.

Antusiame ini didukung oleh penurunan suku bunga oleh BI sebesar 50 basis poin di bulan Februari 2009 menjadi 8,25%, dan dalam tiga bulan terakhir BI sudah melakukan 3 kali penurunan suku bunga, yang artinya BI ke depan akan melakukan pemotongan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi terutama sektor kredit.

Sedangkan deposito yang ditawarkan oleh perbankan rata-rata memiliki bunga bervariasi antara 6,75% – 10%, dan tentunya akan cenderung menurun.

Menurut para analis instrumen sukuk ini sangat menarik mengingat jatuh tempo yang tidak terlalu lama yaitu 3 tahun ditambah suku bunga BI yang cenderung menurun.  Sukuk merupakan instrumen yang sesuai dengan syariah yang melarang adanya pembayaran bunga seperti pada obligasi konvensional.

Investor sukuk akan dibayar melalui sewa properti yang dijaminkan pemerintah yang sementara ini mencapai Rp 55 Triliun atau melalui kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa.

Investor juga dapat membeli atau memperdagangkan instrumen ini melalui pasar sekunder yaitu  melalui mekanisme pasar atau melalui OTC (baca: over the counter) sebagai contoh Bank Mandiri melalui Mandiri Sekuritas untuk memfasilitasi mekanisme pasar sekunder tersebut. Sehingga para investor tidak usah khawatir akan likuiditas instrumen ini yang akan diperdagangkan sesuai dengan harga pasar.

Sepertinya batas waktu pemesanan sukuk hanya sampai dengan 20 Februari 2009, dan bagi investor yang memiliki risk profile rendah hingga sedang seperti investor di Indonesia, instrumen ini terlalu menarik untuk dilewatkan, lalu bagaimana dengan Anda?

wallahu’alam bishowab
ghifi.wordpress.com

A Tale of A Contact Center and A Police Station

Seorang nasabah terkaget-kaget ketika melihat tagihan kartu kreditnya yang dia dapat dari sebuah bank membengkak apa yang akan dia lakukan?

Ada juga seorang nasabah yang kehilangan dompetnya ketika dia sedang enak-enak berbelanja, di tengah kepanikan di benak dia siapa yang menjadi andalan untuk mengeluhkan masalah ini?

Atau ketika seorang nasabah sedang mengambil uang di ATM di mal, entah kenapa kartu ATM tersebut tertelan atau seret tidak mau keluar dari mesin ATM, kira-kira dalam kondisi seperti ini siapa yang akan dia call?

Bisa jadi nasabah tersebut pergi ke kantor sekuriti mal atau kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut, paling-paling si satpam atau polisi mencatat laporan kehilangan, bahkan di kantor polisi kita bayar uang laporan dan tidak ada tindak lanjut.

Atau dia menelpon call center bank tersebut untuk melaporkan kehilangan sehingga kartu yang hilang tidak disalahgunakan dan nasabah hanya mengalami kerugian yang minimal karena tidak kehilangan secara finansial.

Bahkan ketika ada transaksi yang tidak normal pada kartu kredit nasabah, nasabah tersebut mendapatkan telepon dari seorang agen menanyakan,”Selamat pagi Bapak fulan, apakah bapak melakukan transaksi sebesar sekian-sekian di toko fulan.” Dan nasabah tersebut mengiyakan, sehingga ketika dia menerima laporan bulanan, nasabah tersebut tidak terkaget-kaget atas transaksi besar yang dilakukan sepengetahuan dia maupun tidak dalam sepengetahuan dia.

kelebihan dari call center adalah interaksi dengan orang dalam hal ini agen-agen menggantikan peran staf cabang, dan yang paling penting adalah ketika nasabah ingin menyampaikan keluhan terhadap produk-produk atau program-program atau ingin melakukan blocking kartu dapat secara cepat dilayani.

Hari ini ketika krisis global melanda dunia terutamanya dunia keuangan maka kebanyakan lembaga keuangan seperti perbankan sangat bergantung pada kepercayaan nasabahnya dalam menjaga agar bisnisnya tetap langgeng. Layanan konvensional misalnya melalui keramahan staf di cabang, tidaklah cukup memberikan kepuasan dan ketenangan kepada nasabah di era globalisasi seperti sekarang ini. Nasabah membutuhkan kecepatan, keamanan, dan kenyamanan lebih dari pada masa-masa sebelumnya. Sepertinya kombinasi antara orang, bisnis proses dan teknologi harus dilakukan demi memberikan layanan seperti ini, yaitu layanan yang prima yang elegan sekaligus dari sisi bisnis dapat mengurangi biaya per transaksi layanan ke nasabah tanpa mengurangi kualitasnya.

Hari ini call center di Indonesia seperti sudah menjadi seorang asisten kepada nasabah, atau kalo di hotel-hotel international bintang V telah menjadi seorang butler (pelayan pribadi) yang siap melayani berbagai macam kebutuhan nasabah dalam bentuk apapun seperti layanan inquiry saldo (tanya saldo) pada sebuah rekening atau lebih nasabah, membeli voucher telepon selular, bersedekah, mencetak rekening tabungan atau koran, membayar berbagai macam tagihan rutin seperti PLN, listrik dan air bahkan asuransi, atau investasi seperti membuka akun deposito.

Alternatif solusi seperti ini menjadi alternatif kepada nasabah yang sangat sibuk dan tidak sempat pergi ke cabang. Memang call center bukan satu-satunya pilihan, masih ada internet banking, dan sms/mobile banking, namun kelebihan dari call center adalah interaksi dengan orang dalam hal ini agen-agen menggantikan peran staf cabang, dan yang paling penting adalah ketika nasabah ingin menyampaikan keluhan terhadap produk-produk atau program-program atau ingin melakukan blocking kartu dapat secara cepat dilayani.

Yang masih sering terjadi adalah nasabah memberikan nomor pin yang seharusnya rahasia kepada agen call center, karena dikira dengan memberikan pin, proses layanan akan lebih cepat, atau terkadang dalam suasana panik info apapun akan diberikan kepada agen call center, padahal hal ini sangat berbahaya apalagi masih sering terjadi nasabah dijebak melalui nomor call center fiktif.

Hal ini bisa diantisipasi dengan nomor cantik call center seperti 14000,14001,14045 yang mudah diingat dan bisa dihubungi dari mana saja di seluruh penjuru nusantara tanpa kuatir harus membayar tarif SLJJ walaupun nasabah masih membayar harus membayar pulsa lokal namun dengan persaingan industri telekomunikasi seperti sekarang ini, pulsa lokal menjadi tidak ada artinya bahkan bisa gratis dengan program-program yang ada.

Call center sangat aman, karena untuk melakukan transaksi seperti pindah buku (over booking) hanya bisa dilakukan pada rekening sesama bank yang sudah didaftarkan terlebih dahulu di cabang dan tidak bisa ke sembarang rekening. Begitu juga ketika kita ingin meminta bukti transaksi, ada fasilitas fax yang akan melakukan fax pada nomor telepon yang sudah didaftarkan atau email/sms bagi para professional yang nyaman dengan bukti transaksi seperti ini.

Teknologi paling efisien saat ini yang memungkinkan adanya interaksi multimedia seperti suara, gambar, video, sms, mms, maupun e-mail adalah melalui teknologi yang berbasis Internet Protocol (IP) di mana aplikasi layanan mesin (baca: phone banking) akan lebih interaktif dan dapat diakses melalui berbagai media seperti teknolgi broadband, 3G dan teknologi internet lainnya. Di sini nasabah tidak lagi harus memencet tuts telepon, tapi bisa melihat menu secara visual di telepon genggam, sambil menunggu disambungkan ke live agent, iklan-iklan produk dan program baru dapat ditayangkan, bisa dalam bentuk film, atau informasi seperti melihat layar TV kecil.

Barangkali teknologi ini terutama di dunia perbankan di Indonesia baru diadopsi oleh bank di mana saya bekerja saja, itupun juga baru fondasinya, belum ke fitur-fitur canggih yang sudah saya sebutkan di atas. Karena teknologi ini belum begitu popular di Indonesia, walaupun di eropa sudah diadopsi dalam waktu yang cukup lama. Namun tuntutan nasabah akan layanan yang prima membuat lembaga keuangan seperti perbankan memberikan layanan nilai lebih.

Tiap tahun ada lembaga survey independen yang memberikan penilaian terhadap layanan perbankan mulai dari layanan cabang terdiri dari banyak hal seperti kebersihan, pelayanan, kecepatan, cross selling dan lain-lain, hingga layanan electronic channel (baca: e-channel) seperti internet banking, sms banking, call center hingga phone banking (layanan mesin IVR). Salah satunya adalah Marketing Research Institute (disingkat MRI) dan lembaga ini dianggap salah satu lembaga independen yang paling kredibel dan selalu menjadi acuan pelaku industri seperti perbankan.

Bank di mana saya bekerja di tahun 2007 sudah mendapatkan rangking teratas walaupun sebenarnya semua ini digunakan oleh dunia perbankan untuk menggaet kepercayaan nasabah dan sebagai pembanding antara satu bank dengan lainnya dalam memberikan layanan.

waalahu’alam bishowab
ghifi.wordpress.com

Finally We Met Again, Our Dear Friends

Assalammu’alaikum wr wb

Pada hari sabtu yang cerah di bulan Januari sekitar dua hari sebelum Lunar New Year & The Year of Ox sedikit setelah jeda makan siang atau barangkali late lunch di lokasi cafe anomali, sebuah coffee shop yang sangat digemari professional muda karena atmospherenya yang unik dengan aroma bau kopi yang beraneka ragam walaupun sedikit susah untuk parkir di lokasi tersebut karena memang tempat tersebut tadinya tidak diperuntukkan untuk lokasi bisnis.

Akhirnya berkumpulah kami alumni Magister Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (Baca: MMUI).  Memang rencana berkumpulnya rekan-rekan ini diarsiteki oleh salah satu senior kita Pak Sutrisno yang sudah cukup lama bekerja di salah satu perusahaan telekomunikasi terkemuka yang sedang ramai diberitakan karena sahamnya akan diakuisisi oleh salah satu perusaan telekomunikasi dari timur tengah.  Di luar kesibukannya sebagai seorang accountant, Beliau masih menyempatkan waktu dan sudah memulai dirinya menjadi seorang entrepeneurship yang bisa menjadi contoh temen-temen muda lainnya terutama yang alumni MMUI.

MMUI dikenal sebagai salah satu sekolah pendidikan management yang cukup elit di Indonesia. Program Pasca Sarjana yang diketuai oleh seorang tokoh konsultan marketing & management Dr. Rhenald Kasali. Di bawah kepemimpinannya MMUI telah banyak berubah dari yang dulunya fokus pada teori management menjadi sekolah management yang lebih praktis ditambah dengan banyak dosennya yang berasal dari praktisi dan dikombinasi oleh dosen akademisi.  Memang mahasiswa MMUI ini berasal dari berbagai kalangan, seperti dari institusi BUMN, pemerintah, swasta nasional maupun swasta internasional, belum lagi para usahawan muda yang haus ilmu dan ingin mendapatkan ilmu management modern sehingga management perusahaannya bisa satu tahap lebih baik.

Rencana pertemuan kami nyaris tertunda karena ternyata banyak rekan-rekan tercinta yang ingin hadir, terhalang oleh banyaknya acara keluarga mengajukan waktu yang berbeda, tetap saja pertemuan ini bisa berlangsung.  Walaupun banyak temen-temen berharap pertemuan seperti ini memang harus lebih sering untuk membicarakan hal-hal yang lebih produktif seperti bisnis bersama misalnya.

MMUI adalah sekolah management bukan sekolah bisnis, dan mahasiswanya kebanyakan berasal dari background karyawan perusahaan, sehingga tidak mudah untuk merubah mindset dari mentalitas sebagai seorang karyawan atau eksekutif suatu perusahaan menjadi seorang entrepreneur.  Sekolah management tentunya belajar banyak mengenai teori dan kasus-kasus nyata yang terjadi di perusahaan, tidak ada metoda yang paling benar atau salah, semua metoda merupakan ilmu terapan dan memberikan informasi yang akurat bagi pengambil keputusan dalam mengambil keputusan.  Sekolah management membentuk budaya analisis bisnis berdasarkan metoda-metoda akademis, yang intinya adalah memudahkan dalam berbisnis.  Bisa saja entrepreneurship juga sangat membutuhkan hal ini.  Untuk menjadi seorang entrepreneur tidak dibutuhkan S2, namun untuk membuat bisnis berkembang dan dapat memberikan sumbangsih kepada ekonomi, otak-otak management yang brilliant sangat dibutuhkan atau bisnis tersebut akan tergerus dan hilang bersama waktu, sehebat atau sepopular apapun produk atau komoditas yang dijual oleh bisnis tersebut.

Tentu pertemuan ini cukup ditunggu-tunggu karena sudah lebih dari satu tahun kami tidak berkumpul seperti ini, kesibukan dan kemacetan Jakarta telah menguras energi kami, sehingga untuk ketemu saja sangat susah beruntung kali ini berbeda dibanding biasanya.  Memang tidak semua alumni angkatan 2007/2008 bisa hadir, dan harapannya di masa yang akan datang pertemuan seperti bisa lebih rutin, karena barangkali dari silaturahmi semacam ini, ide-ide brilliant baik di bidang bisnis maupun sosial yang dapat kami sumbangkan kepada republik yang tercinta ini, yang kemudian dapat ditularkan kepada alumni MMUI lainnya, atau siapa tahu menjadi salah satu referensi bisnis acuan pembelajaran di MMUI.

Teman-teman datang langsung nge-blend, kangen-kangenan bercerita tentang masa lalu, dan masa kini, sebagian sudah ada yang punya momongan, sebagian anak-anak semakin besar, sebagian lagi baru mau mencari jodoh.  Wajah-wajah yang hadir tampak bahagia di tengah hiruk-pikuk resesi global yang melanda dunia tidak terkecuali republik ini. Bahkan ada rekan kita yang baru pulang dari luar negeri dimana Dia bekerja, kebetulan di Spring festival tahun ini, mendapatkan libur sedikit lebih panjang dari biasanya.  Ada teman kita yang mempersiapkan diri untuk menikah dan sangat sibuk dengan acara lamaran mengikuti adat jawa dimana ada serah-serahan pada saat keluarga calon mempelai laki-laki datang melamar kepada calon mempelai perempuan, acara yang sangat sakral di budaya jawa.

Anomali Cafe ini memang merupakan bisnis salah satu rekan alumni MMUI, Agam Abgari, dan melihat keberadaannya kami turut berbahagia karena ternyata bisnis komoditas kopi (coffee specialty) dapat bergerak maju, dengar punya dengar, kawan kami ini banyak melakukan publikasi melalui majalah-majalah marketing yang gratis, radio dan tersebar melalui blog-blog.  Cukup baik untuk memulai bisnis dan memperkenalkan kepada khalayak.  Melihat segmentasi dan targeting bisnis, ini cukup jelas, professional muda yang istirahat sejenak dari kesibukan kantor dan ngobrol santai bersama teman-teman sejawat atau teman lama, bahkan kabarnya para pejabat seperti menteri keuangan dan perdagangan pernah mampir ke kedai ini, dan menikmati kopi yang memiliki aroma anomali, beberapa menunya yang sangat terkenal adalah Kopi Aceh Gayo dan Toraja, mint temptation, creme brule yang memiliki cita rasa yang fantastik.

Salah satu temen kami yang juga cukup senior, Pande Yuni,  langsung membuka forum dan bersaut,”Temen-temen mari kita dengerkan presentasi dari rekan kita mengenai bisnis, dan mudah-mudahan pertemuan ini dapat bermanfaat tidak hanya untuk ajang ngumpul-ngumpul tapi juga bisa membangun networking di antara sesama.” Kemudian Dia sambung lagi,”Keberhasilan sebuah bisnis didasari atas rasa saling trust di antara sesama pebisnis, dan teman-teman sudah memiliki kepercayaan itu, sehingga bisa saling tolong menolong dalam bisnisnya, apapun itu bentuknya.”

Perkataan yang cukup ditunggu-tunggu dari temen-temen karena rasa haus akan entrepreneurship segera disambut oleh banyak teman, tidak hanya sekedar berkumpul saja menikmati harumnya aroma kopi.  Kemudian langsung disambut oleh Mas Sutrisno, Beliau berkata,”Begitu banyak peluang bisnis di luar, mulai dari franchise, sembako di luar jawa, dan jual beli perusahaan hingga ada beberapa pemodal yang ingin membiayai bisnis yang membutuhkan modal lebih besar”, Kemudian ditambahkan,”Kita berkumpul sebisa mungkin berbagi pengalaman, networking, info-info bisnis yang barangkali dibutuhkan, atau bahkan bisa bisnis bersama.” Kawan kita Robi juga mengatakan bahwa begitu banyak peluang-peluang di luar sana yang bisa kita kerjakan bersama.  Robi ini adalah alumni yang masih sangat muda, berasal dari keluarga yang sudah terbiasa berbisnis seperti bisnis bengkel motor, voucher, hingga supply raw material untuk membangun infrastruktur seperti jalan tol.

Akhirnya kita punya kesepakatan untuk bisa bertukar pikiran melalui forum, dan satu demi satu kami bertukar nomor HP dan alamat email, untuk mendiskusikan lebih lanjut ide-ide brilliant kami untuk bisa membangun networking bersama, bahkan diharapkan bisa berbisnis bersama.

Hujan kembali turun ketika sore menjelang maghrib, kami bersalam-salaman untuk kemudian berpisah dan berharap dapat bertemu kembali.  Dalam perjalan menuruni tangga kembali kami milihat biji kopi yang masih dalam karung goni di simpan dalam gudang mini nampak pada tangga menuju lantai dua. Maksud dari penataan ini entah disengaja sebagai pajangan atau memang sebagai tempat penyimpanan, yang pasti setiap orang yang menaiki tangga akan dapat melihat tempat ini. Design ruangannya juga unik dengan menonjolkan dinding batu bata tanpa plesteran.  Kemudian, ada pula sajian biji kopi yang di taruh dalam wadah anyaman bambu kecil berjajar di dinding di dekat pintu masuk/keluar, sementara biji kopi baik yang sudah di goreng maupun yang masih mentah di tata dalam berbagai macam wadah di sebelah kirinnya dari arah tangga.

Wallahu’alam bishowab

Sukuk Retail Sebuah Alternatif Investasi?

Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Rencananya pemerintah melalui departemen keuangan akan mengeluarkan instrumen keuangan  baru yang dikenal  dengan sukuk retail yang dapat dipesan mulai  30 Januari – 20 Februari 2009.

Sukuk Retail nomor seri SR001 adalah instrumen trust fund (mirip dengan obligasi konvensional) yang dikelola oleh pemerintah dengan underlying asset yang kesemuanya adalah properti milik DepKeu, sebagai contoh Gelora Bung Karno.  Instrumen ini cukup aman, barangkali lebih aman dari deposito karena dijamin oleh pemerintah RI dan akan jatuh tempo dalam 3 tahun dengan pembayaran kupon sebesar 12% per tahun dibayar per bulan.  Sukuk kali ini menggunakan akad ijarah (semacam sewa yang akan di dapat oleh pemegang sukuk karena pemerintah melakukan semacam penjualan terhadap properti yang menjadi underlying asset kemudian leased back di sewa beli ke pemegang asset dalam hal ini sukuk holder, dan memberikan uang sewa kepada sukuk holder)

Minimum pemesanan adalah 5 unit dan kelipatannya dimana harga 1 unitnya Rp. 1 juta.  Terus terang saya bukan promosi, cuman ingin berbagi info bahwa ada  alternatif investasi kepada rekan-rekan yang keuangannya longgar tapi bingung mau taruh di saham, kok nilai saham turun terus, mau di deposito kok bunganya kecil dan akan semakin kecil, mau bisnis kok krisis ekonomi.

Sukuk juga bisa diperdagangkan di pasar sekunder apabila investor membutuhkan dana dan harganya relatif berfluktuasi bisa naik dan bisa turun tergantung permintaan pasar, apakah Anda tertarik? Silakan hubungi agen penjualan terdekat seperti bank umum, bank syariah, atau manajer investasi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

Mudah-mudahan ada manfaatnya.

wallahu’alam bi showab

ghifi.wordpress.com