Strategi Koopetisi Apakah Bisa Menjadi Jawaban Bagi Perkembangan Perbankan Syariah?

Assalammu’alaikum wr wb.

Apa itu Koopetisi?

coopetitionDefinisi dari coopetition (koopetisi) adalah dua atau lebih perusahaan bekerja bersama dalam hal tertentu dalam bisnis mereka ketika mereka memiliki kepercayaan bahwa mereka tidak memiliki competitive advantage dan mereka percaya dapat berbagi biaya-biaya umum bersama. Konsep ini diusung oleh Brandenburger & Stuart (1996) dan Branderburger & Nalebuff (1996).  Konsep yang sebenarnya ditujukan untuk menggambarkan ‘stakeholder‘ sebuah perusahaan yang terdiri dari suppliernya, konsumennya, kompetitornya, dan pelengkap produknya. Tetapi dalam era globalisasi seperti sekarang ini, semua individu, bahkan perusahaan sudah memasuki era yang interdependence, yaitu saling ketergantungan satu sama lain.

Membaca kembali beberapa tulisan terdahulu, adalah relevan bagi perbankan syariah untuk mengembangkan strategi koopetisi dalam industri perbankan yang sangat ketat persaingannya.  Ide persaingan memang tidak boleh didefinisikan secara sempit, namun menurut salah satu rekan penulis dalam tulisannya terdahulu, industri bisa menjadi mitra dalam persaingan (kerjasama sekaligus bersaing). Namun kondisi ini tidak akan tercipta apabila antara industri perbankan syariah dalam industri atau   bahkan dengan perbankan konvensional tidak duduk sejajar dan merasa saling membutuhkan.  Bisnis model yang ada sekarang ini biasanya bank syariah adalah menjadi unit bisnis dari perbankan konsvensional atau murni berdiri sendiri.  Apabila industri perbankan syariah ini akan bertumbuh dan memiliki market share yang lebih besar, para pelaku dalam industri perbankan harus memikirkan sebuah konsep yaitu perbankan syariah harus berani spin off (berdiri sendiri) dari induknya yang notabene bank konvensional, dan berani membangun kemitraan dalam bersaing.

Bank konvensional memiliki infrastruktur teknologi (electronic-channel) dan cabang (channel) yang kuat dan tersebar di seluruh wilayah republik tercinta ini, sedangkan perbankan syariah memiliki produk-produk yang bisa jadi di bisnis model yang sekarang adalah sama sekali baru dan bagus namun kurang bisa dikembangkan. Dengan adanya kemitraan ini akan membuka cakrawala baru perkembangan bank syariah, bisa saja misalnya perbankan syariah menggunakan layanan infrastruktur yang luas dari bank konvensional dan sebaliknya bank konvensional bisa melakukan semacam cross selling produk-produk syariah yang bisa jadi dikembangkan bersama oleh kedua macam perbankan tersebut berbasiskan syariah dan benefit dapat dirasakan oleh kedua belah pihak.  market share perbankan syariah makin bertumbuh, fee based income perbankan konvensional juga semakin bertumbuh.

Sehingga produk syariah tidak saja dijual oleh professional muslim tetapi juga oleh professional non-muslim karena pada akhirnya apabila bisnis syariah menguntungkan, maka bisnis ini tidak akan melihat agama apa tetapi keuntungan apa yang bisa kita dapat dari produk dan jasa yang ditawarkan.  90% nasabah adalah nasabah yang realistis bukan emosional, maka strategi yang diterapkan juga harus bisa menaungi keinginan pasar tidak hanya terbatas pada nasabah-nasabah yang emosional, ini berarti bisnis model yang diusung juga haruslah universal.  Sesuai sekali seperti yang termaktub dalam Surat Al-Maidah:2-”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”  Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksa-Nya. Juga di Surat Az-Zukhruf:32- “Apakah mereka yang mebagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”

Supply Chain dan Studi Kasus Blockbuster Rental Video

supply chainBicara mengenai kemitraan dan kompetisi tidak bisa kita abaikan mengenai konsep supply chain yang merupakan bagian terpenting dalam hubungan kemitraan.  Ada satu opsi supply chain pada kemitraan yang kita sebut dengan revenue sharing contract. Ada dua pihak yaitu yang satu sebagai supplier dan yang lain sebagai retailer dimana keduanya menegosiasikan prosentase profit tergantung dari bergaining poser dari masing-masing pihak.  Konsep ini jauh lebih menguntungkan daripada wholesale price contract.

Sebagai contoh pada kasus Blockbuster video rental, menggunakan konsep wholesale price contract dimana retailer membeli film dari studio (supplier) dan menyewakan kepada konsumen.  Harga wholesale akan memberikan imbas terhadap berapa banyak video yang bisa disewakan oleh sang retailer.  Pada tahun tersebut yaitu sebelum tahun 1998 ketika harga tape video sekitar US$65 dan disewakan kepada konsumen US$3-4, Blockbuster hanya mampu membeli jumlah tape yang terbatas terutama pada periode release baru dimana demand sangat tinggi (berlangsung selama 10 minggu), 20% dari konsumen tidak bisa menyewa video tersebut.  Sehingga kita bisa lihat imbas dari harga wholesale film yaitu berapa jumlah video yang bisa dibeli dan revenue serta profit yang diperoleh oleh si retailer.

Di dunia perbankan sendiri juga ada yang disebut wholesale loan, dimana perbankan besar menjual loan tersebut kepada BPR/BPR Syariah dimana pembiayaan dilakukan sebagian atau seluruhnya secara bersama untuk kredit usaha kecil (KUK) atau kredit konsumtif.

Cerita berlanjut, Blockbuster dan studio melakan revenue sharing contract, dimana Blockbuster hanya membayar US$ 8 per tape pada awalnya, tapi memberikan porsi keuntungan (30-45%) dari revenue yang didapat dari tape kepada supplier.  Kesepakatan kontrak ini mengurangi biaya investasi olehBlockbuster yang harus dilakukan ketika mereka order tape ke studio sehingga dapat memenuhi demand yang lebih besar, revenue tambahan, dan memberikan porsi revenue kepada supplier.  Sesudah tahun 1998 market share dari Blockbuster bertumbuh dari 25% menjadi 31% dan cash flow meningkat sebesar 61% karena kesepatakan tersebut.  Kontrak ini memang memberikan win-win solution kepada kedua belah pihak(1).

Creative Destruction

creative destructionKasus di atas adalah cukup sederhana dan mudah dicerna, namun dalam praktisnya membutuhkan banyak modifikasi, tentunya kemitraan tidaklah tanpa biaya  administrasi dan manajemen yang handal.  Pada kasus perbankan fee based income memberikan kemungkinan yang cukup besar untuk konsep revenue sharing.  Saya memang belum banyak melihat pemikiran out of the box dari bank syariah, barangkali pemikiran kreatif atau yang sering disebut creative destructionnya Joseph Schumpeter memang diperlukan. Banyak contoh creative destruction lebih terkait ke perkembangan teknologi misalnya dulu nasabah harus datang ke cabang dan membawa buku untuk mengambil uang, sekarang mesin ATM di mana2 bahkan dengan mesin ATM nasabah bisa membayar tagihan, transfer uang, membeli tiket nonton, atau pesawat terbang tanpa harus mengantri dan bisa dilakukan kapan saja.  Namun konsep creative destruction juga relevan dengan perkembangan bisnis, misalnya penulis melihat salah satu bank konvensional yang bergerak di bidang microbanking sudah banyak mencoba melakukan inovasi yang tidak terpikirkan oleh pemain perbankan lain lain melalui fee based income misalnya membayar biaya perpanjangan STNK lewat bank, hal ini bisa membuka peluang lain seperti membuka akun tabungan bagi kepolisian, payroll kepolisian, kebutuhan asuransi, KPR, kredit konsumtif dan lain sebagainya, atau misalnya  atau bagi anak-anak SD ada tabungan murah tanpa kartu ATM dengan daya tarik merchandise yang ngetrend dan disukai oleh anak-anak, dan hal ini sangat menggoyahkan eksistensi pemain lain karena bisa jadi kreativitas seperti ini tidak terpikirkan untuk diikuti, namun memiliki imbas positif pada perkembangan bisnis fee based income dan menimbulak efek domino terhadap bisnis.  Mari Kita lihat perkembangan ke depan, dan yang menjadi pertanyaan kapan perbankan syariah bisa melakukan inovasi tidak perlu shopisticated namun brilliant seperti contoh di atas.

Tentu kesetaraan ini tidak akan tercapai apabila perbankan syariah masih menggunakan teknik seperti seringnya saling membajak nasabah-nasabah antar mereka sendiri, menggunakan strategi marketing yang sektarian, dan hanya  berkutat sebagai unit bisnis dan meniru model bisnis dari perbankan konvensional. Market share yang hanya sekitar 2,3% sekarang ini tidak akan banyak berubah dari tahun ke tahun apabila bisnis model seperti ini masih digunakan.

Sudah waktunya industri perbankan syariah bisa membangun kemitraan dalam berkompetisi paling tidak sesama pelaku dalam industri yang sama.

Wallahua’lam bishowaab

(1) CNet news.com October 18, 2000)

Referensi:

Tulisan Mirza Gamal,”Membangun Strategi Koopetisi Bank Syariah”

Tulis sebuah Komentar